PRAPERADILAN TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN


Praperadilan yang dilakukan oleh KoPHI hanyalah semata-mata demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yang menghendaki penegakan hukum tanpa tebang pilih, sehingga hukum betul-betul dapat diperlakukan secara adil kepada masyarakat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OBSTRUCTION OF JUSTICE , CONTEMPT OF COURT DAN CRIMINALIZATION

Hak Imunitas Advokat dan itikad baik