Hak Imunitas Advokat dan itikad baik
Pengertian Advokat dalam definisi normatif
terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”,
sedangkan Pasal 16 UU tersebut
menerangkan tentang hak imunitasnya yang hanya memberikan perlindungan kepada
advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di
dalam persidangan. Dalam perkembangannya hak imunitas Advokat pasal 16 UU no.
18 tahun 2003 telah diuji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan
permohonan perkara no: 26/PUU-XI/2013,
Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah
jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan.
Bahwa secara konstitusional
Hak imunitas Advokat tidak sebatas pada
penanganan perkara Kliennya di sidang pengadilan saja dalam artian yang sempit,
namun lebih luas lagi yakni sejak Advokat selaku kuasa hukum Klien dalam
perkara tertentu baik ditangani dalam tahap non litigasi maupun ditingkat
litigasi sehingga pemaknaan hak imunitas Advokat telah diperluas oleh putusan
MK tersebut. Namun yang perlu dipertanyakan kembali bagaimana pemaknaan tentang
itikad baik dalam hal menjalankan
profesi tersebut ? sehingga ada pemaknaan yang bersifat konstitusional pula,
bilamana hal tentang itikad baik tidak ada pengertian secara definif normatif
bisa jad nilai itikad baik tersebut hanya bersifat subyektif tergantung siapa
yang akan menillai.
Bahwa, oleh karena pengertian
Itikad baik tidak diatur secara normatif , maka tidak jarang Advokat dalam
menjalankan profesinya dipersalahkan telah melakukan tindakan diluar koridor
" ITIKAD BAIK " secara subyektif bagi orang atau institusi penegak
hukum yang lain. Bukan bermaksud membela profesi ini namun sudah waktunya
diluruskan dan dilakukan persamaan persepsi yang bisa diterima semua pihak dan
bilamana perlu dituangkan dalam norma hukum yang terkonstruktif .
Bahwa selama pengertian itikad
baik tidak diatur secara normatif maka selama itu pula pengertian itikad baik
menjadi perdebatan yang panjang dan tak berujung , hal inilah justru menjadi
momok bagi Advokat dalam menjalankan profesinya ketika memperjuangkan
kepentingan Klien dalam perkara hukum, sebab menjadi tidak obyektif lagi ketika
tercipta keadaan yang sarat konflik kepentingan. Banyak sudah kasus yang
menjerat profesi ini sehingga mudah sekali seorang advokat dikatakan
"melawan hukum" tidak beritikad baik dalam melakukan profesinya
sehingga merugikan kepentingan institusi lain dalam menjalankan peranannya , salam ngopi... (rudy marjono advokat)
Komentar
Posting Komentar