Pengertian Advokat dalam definisi normatif terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”, sedangkan Pasal 16 UU tersebut menerangkan tentang hak imunitasnya yang hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan. Dalam perkembangannya hak imunitas Advokat pasal 16 UU no. 18 tahun 2003 telah diuji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara no: 26/PUU-XI/2013, Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lai...