Postingan

hak imunitas dan itikad baik advokat

OBSTRUCTION OF JUSTICE , CONTEMPT OF COURT DAN CRIMINALIZATION

Gambar
Istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.” Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court . Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain : a.   

Hak Imunitas Advokat dan itikad baik

Gambar
Pengertian Advokat dalam definisi normatif terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang (UU)  Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”, sedangkan  Pasal 16 UU tersebut menerangkan tentang hak imunitasnya yang hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan. Dalam perkembangannya hak imunitas Advokat pasal 16 UU no. 18 tahun 2003 telah diuji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara no: 26/PUU-XI/2013,  Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepent